Tabung Melon 3kg

Kenaikan Harga LPG 3 Kg Mulai 15 Januari 2025, Pertamina Tegaskan Pengawasan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Mulai 15 Januari 2025, masyarakat Jawa Timur akan merasakan kenaikan harga LPG 3 Kg dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.000 per tabung. Hal ini telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur melalui Surat Keputusan (SK) resmi.

Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diambil pemerintah provinsi Jawa Timur ini dengan mempertimbangkan keseragaman harga di wilayah lain seperti Bali dan Jawa Tengah-DIY yang telah lebih dulu memberlakukan tarif serupa.

Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menegaskan bahwa saat ini Pertamina terus memantau distribusi LPG 3 Kg dari agen hingga ke pangkalan.

“Kami selalu melakukan pengawasan pasokan LPG 3 Kg dari agen ke pangkalan. Pertamina lebih fokus pada monitoring dan evaluasi. Saat ini kami melaksanakan sosialisasi dan monev bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, OPD terkait, maupun Hiswana Migas,” ungkapnya saat dikonfirmasi Gatekeeper Radio Karimata.

Pertamina memastikan tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak. Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Hiswana Migas, serta OPD terkait, Pertamina mempersiapkan proses transisi agar kenaikan harga tidak mengganggu kestabilan pasokan di lapangan.

“Pertamina terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menjaga kestabilan pasokan LPG 3 Kg selama masa transisi kenaikan harga ini,” tambah Ahad.

Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran terkait kenaikan harga di lapangan. Semua pihak, mulai dari agen hingga pangkalan, tetap mematuhi aturan yang ada.

“Sejauh pantauan kami di lapangan, tidak ada agen atau pangkalan yang menaikkan harga sebelum tanggal resmi diberlakukan,” jelas Ahad.

Sementara itu, Mutiara Evy, Officer Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menyampaikan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di wilayah Jawa Timur sesuai kebijakan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pj. Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 tertanggal 24 Desember 2024.

Dalam keputusan tersebut, HET LPG 3 Kg mengalami penyesuaian dari Rp 16.000,- menjadi Rp 18.000,- per tabung. (Lumi/Faz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *