Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

KARIMATA.NET, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor roda tiga merk Viar warna hitam, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal (11/01/2025).

Kasus tersebut dilaporkan oleh MY, warga Dusun Krajan Tengah, RT 002/RW 011, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. MY kehilangan kendaraannya pada Kamis, 21/11/2024, sekitar pukul 05.00 WIB di pinggir jalan, samping warung milik Tuki di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

AKP Widiarti S., S.H., Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelapor mengunjungi ibunya di Desa Kolor pada 19 November 2024.

“Pelapor mendatangi ibunya dengan mengendarai sepeda motor roda tiga merk Viar warna hitam dengan nomor polisi G-2250-ASG. Setelah sampai di rumah kontrakan ibunya sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor memutuskan beristirahat,” kata AKP Widiarti, Sabtu (11/01/2025).

Pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, korban hendak melaksanakan salat subuh. “Namun, saat keluar rumah, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di samping warung telah hilang,” jelas AKP Widiarti.

Mengetahui kejadian itu, pelapor mencoba mencari kendaraannya dengan mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak membuahkan hasil. Akibat kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp35.000.000.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku utama adalah MH, warga Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,” ungkap AKP Widiarti.

Tim juga menemukan keterlibatan AB (32), warga Dusun Durbugan, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor roda tiga merk Viar warna hitam dengan nomor polisi G-2250-ASG, nomor rangka MGRVR30TAPL300272, dan nomor mesin YX300FMG23100442.

“Kami juga menyita sebuah silet berwarna chrome/silver yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tersangka AB dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan mereka dan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan. (Fauzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *