KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Hairul Anam, mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh salah seorang pedagang kaki lima (PKL) terhadap wartawan JTV, Fauzi, saat meliput penertiban di kawasan Arek Lancor, Pamekasan, Sabtu (11/01/2025)
“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut karena melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tugas wartawan adalah tugas mulia yang dilindungi oleh hukum,” tegas Anam, saat mengudara di Radio Karimata
Menurut Anam, intimidasi terhadap insan pers merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Ia meminta pihak kepolisian menangani kasus ini secara serius.
“Setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda maksimal Rp500 juta, sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pers,” jelasnya.
Anam juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap tugas jurnalistik. Ia berharap semua pihak dapat memahami dan memberikan ruang kepada wartawan untuk bekerja dengan baik.
“Jika ada hal yang tidak ingin dipublikasikan, seharusnya disampaikan secara baik-baik, bukan dengan tindakan kekerasan, wartawan pasti paham” tambahnya.
Diketahui, insiden tersebut terjadi saat Fauzi tengah meliput penertiban kawasan terlarang bagi PKL oleh Satpol PP Pamekasan.
Salah satu pedagang yang tetap nekat berjualan di lokasi tersebut terlihat berusaha menghalangi Fauzi dengan melempar handphone yang digunakan untuk merekam kejadian. Lokasi kejadian berada di depan rumah dinas Kodim, dekat Eks Karesidenan, yang telah dipasangi garis larangan oleh Satpol PP.
Anam menegaskan, wartawan yang mengalami intimidasi tidak perlu ragu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
“Kami di PWI mendukung penuh seluruh wartawan yang menghadapi intimidasi saat bertugas. Kasus ini harus menjadi pelajaran agar insiden serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya kesadaran publik akan peran wartawan sebagai pilar demokrasi dan kebebasan pers. (Fauzi/Lum).