Tim Hukum pasangan calon Kharisma (Ist-Karimata.net)

Tim Hukum Kharisma Siapkan Bukti Bantahan Terkait Gugatan Pilbup Pamekasan 2024

KARIMATA.NET, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Baqir-Taufadi) mendalilkan adanya cacat prosedur dalam Pilbup Pamekasan Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Gugum Ridho Putra yang mewakili Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Menanggapi hal tersebut, Tim hukum Kharisma, Sri Sugeng Pujiatmiko menjelaskan bahwa dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan yang mencakup sejumlah dugaan pelanggaran. 

“Tadi malam juga dibacakan oleh kuasa hukum dari pemohon yang menerangkan terkait pokok-pokok permohonan antara lain adalah orang yang sudah meninggal dunia, yang kedua adalah netralitas kepala desa, dan ada money politik serta terkait dengan tingkat kehadiran pemilih 100%,” jelasnya. 

Menanggapi dalil-dalil tersebut, tim kuasa hukum pasangan calon “KHARISMA” melakukan Inzage atau melihat alat bukti apa yang disampaikan pemohon, serta menyatakan telah melakukan langkah-langkah untuk mempersiapkan alat bukti guna membantah klaim dari pemohon. 

“Apakah barang bukti itu nantinya hanya bersifat asumsi atau mungkin tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2024. Dalam sidang kedua ini, majelis hakim akan mendengar jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, pasangan calon nomor urut 2, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Semua keterangan akan dilengkapi dengan alat bukti yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.

Menurut rencana, Tim Hukum pasangan calon Kharisma akan menyampaikan keterangan tertulis beserta alat bukti akan diserahkan pada 16 Januari 2024, satu hari sebelum sidang berlangsung. Setelah itu, sidang ketiga akan menjadi momen penting ketika majelis hakim melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah gugatan dari pasangan calon nomor urut 3 dapat dilanjutkan atau tidak.

Selain mempertimbangkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak, majelis hakim juga akan memeriksa ketentuan ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan ini menjadi dasar legalitas pengajuan sengketa hasil pemilihan. (Ayu/Lum)

Check Also

Faktor Cuaca, Produksi Garam Tahun 2024 di Pamekasan Menurun

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Produksi garam tahun 2024 di Kabupaten Pamekasan mencapai 119.709,80 ton. Luthfie Asy’ari, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *