KARIMATA.NET, SUMENEP – Polsek Manding Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pada Sabtu (04/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah milik R yang berada di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu AS (23), R (36), dan AFW (34). Ketiganya merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa ada korban peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya.
“Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi serta menginterogasi korban. Berdasarkan informasi yang didapat, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujarnya.
Pada pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi rumah salah satu tersangka, R, dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan lima lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang disimpan dalam bungkus rokok, satu lembar uang palsu dalam selipan songkok, serta dua lembar uang asli pecahan Rp1.000.
“R dan AS, yang berada di lokasi, mengakui barang bukti tersebut milik mereka. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengamankan AFW, tersangka yang diduga bertindak sebagai pembuat uang palsu tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sebelas lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total nominal Rp550.000.
Dua lembar uang asli pecahan Rp1.000 dengan total Rp2.000.
Satu unit printer Epson L120.
Satu perangkat komputer.
Sebungkus rokok berisi uang palsu.
Sebuah songkok warna hitam. (Ziyad/Ans)