KARIMATA.NET, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Pencurian Mobil berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 5 Januari 2025.
Kejadian pada hari Minggu, 05 Januari 2025 sekira pukul 09.30 WIB di jalan Raya Ganding Desa Ketawang Karay Kec. Ganding Kab. Sumenep. Tepatnya di depan Toko “ARINI MEBEL”
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H mengatakan, kejadian berawal pada hari Minggu, (05/01/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor (MK) berangkat dari rumahnya yang terletak di Dusun Nyokalong RT. 004 RW. 002 Desa Payudan Karangsokon Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep menuju Toko “MEBEL ARINI” miliknya yang terletak di Jl. Raya Ganding Desa Ketawang Karay Kec. Ganding Kab. Sumenep dengan mengendarai mobil.
“Setelah tiba di depan toko sekira pukul 08.30 WIB pelapor memarkir mobil milik pelapor tersebut tepat di depan tokonya, namun pada saat itu kontak / kunci mobil tidak pelapor cabut, selanjutnya pelapor masuk ke toko,” ungkapnya.
Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB pelapor melihat mobil yang diparkir di depan toko mebel miliknya tersebut dibawa seorang laki-laki, pelapor kira saat itu seorang laki-laki tersebut adalah teman pelapor hendak bercanda atau bergurau membawa mobil miliknya. Karena mobilnya itu tidak kunjung kembali, akhirnya pelapor mencoba mengecek melalui CCTV, dan ternyata yang membawa mobil milik pelapor tersebut bukanlah teman pelapor melainkan seorang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenal.
“Saat itu pelapor langsung bergegas mengejarnya menuju arah timur tepatnya ke arah Desa Campaka Kecamatan Pasongsongan Sumenep, yang dibantu petugas kepolisian dari Polsek Ganding dan Anggota Resmob Polres Sumenep serta banyak warga sembari meneriaki “MALING” kepada seorang laki-laki yang membawa mobil tersebut.
“Akhirnya mobil yang dibawa laki-laki tersebut menemui jalan buntu, kemudian seorang laki-laki (pelaku) keluar dari mobil tersebut dan melarikan diri ke area Ponpes yang berada di Desa Campaka,” tegasnya.
Pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan ditodongkan ke warga yang hendak mengamankan, namun pelaku tetap berhasil diamankan atas bantuan petugas kepolisian dan beberapa warga yang ikut mengejar, hingga akhirnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun ciri-ciri mobil milik pelapor yang dibawa laki-laki tersebut yaitu mobil dengan merk Honda Jazz warna Hitam dengan plat nomor : L 1007 YI, Noka : MHRGD38205J000461 Nosin : L15A42000866.
Pelaku berinisial MS (31) warga Dusun Mondis Laok Rt 29 Rw 06 Desa Sokobanah Tengah Kec. Sokobanah Kabupaten Sampang.
Barang bukti 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz warna Hitam Nopol : L-1007-YI, Noka : MHRGD38205J000461 Nosin : L15A42000866 beserta kuncinya, Fotocopy STNK dan BPKB mobil merk merk Honda Jazz warna Hitam Nopol : L-1007-YI, Noka : MHRGD38205J000461 Nosin : L15A42000866, 2 kaleng cat spray merk “ZUPER SPRAY”, 2 buah Plat Nomor, 1 buah Jaket warna hitam, 1 Buah sarung warna putih motif bunga
Akibat perbuatannya ia dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun. (Ziyad/Ayg)