KARIMATA.NET, BANGKALAN – Dua pelaku pencurian sepeda motor kembali berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Socah, Bangkalan.
Kedua pelaku, AB (24 tahun) dan HD (29 tahun), diringkus setelah terbukti mencuri sepeda motor milik AN (44 tahun), warga Kampung Jaddih Timur, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi beberapa waktu lalu dan berhasil diungkap setelah unit Reskrim Polsek Socah bekerja sama dengan Tim Khusus Polres Bangkalan.
“Para tersangka mengaku mencuri motor tersebut untuk dijual, dan hasil penjualannya rencananya akan digunakan untuk bermain judi slot,” ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan gunting untuk merusak tempat kunci sepeda motor. Mereka beroperasi pada malam hari untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
“Menurut pengakuan tersangka, ini merupakan kali pertama mereka melakukan pencurian. Barang bukti berupa motor dan alat yang digunakan untuk merusak kunci motor telah kami amankan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka tidak bekerja sendiri. Mereka dibantu oleh seorang rekan berinisial DD (25 tahun) yang saat ini masih buron.
“Satu orang lainnya, DD, telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku ini diduga kabur saat petugas hendak melakukan penangkapan,” jelas AKBP Febri.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan upaya intensif untuk menangkap DD. Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Socah dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kriminalitas, termasuk pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (Ziyad/Bam)