KARIMATA.NET, SUMENEP – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggemparkan warga di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa (24/12/2024).
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang diajukan oleh pelapor berinisial MJ (59), warga Desa Pamolokan.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang wanita muda berinisial DR (21), warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Kejadian pembuangan bayi terjadi pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di teras Masjid Al-Kautsar di Jalan Sapudi, Perumnas Giling, Desa Pamolokan Sumenep.
“Kasus ini bermula dari hubungan gelap yang dilakukan tersangka DR dengan seorang pria pada Jumat (29/3/2024). Pada Mei 2024, DR menyadari dirinya hamil. Setelah mengandung selama sembilan bulan, pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, DR melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya,” tegasnya.
Beberapa jam setelah melahirkan, sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka berangkat menuju Masjid Al-Kautsar dengan membawa bayi yang dibungkus plastik hitam putih dan selimut hijau. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor, MJ, mendapat informasi dari seorang jamaah masjid bahwa ada bayi yang ditinggalkan di teras masjid.
“Saat itu juga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Penyelidikan dilakukan, dan pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan DR. Setelah diinterogasi, DR mengakui perbuatannya dan menyatakan motifnya adalah ketidakmampuan untuk merawat bayi tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan meninggalkan anak di bawah umur yang membutuhkan pertolongan.
“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan memastikan keadilan ditegakkan. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, Polres Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, di antaranya:
- Sepotong rok bawahan mukena warna hijau bermotif polkadot
- Sepotong kerudung plisket panjang warna biru dongker
- Sebuah tas kain warna kuning kombinasi krem
- Sebuah kertas bertuliskan “Rayyan Julian Al-Rashid”
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi M 3409 WF
- Satu buah baju daster warna hitam bermotif garis putih
- Satu buah helm warna abu-abu merk CARGLOSS
- Sepotong kerudung segi empat warna rose gold/peach merk Paris Premium Amour
- Sepotong sarung bermotif batik bunga
- Sepotong dress warna baby blue lengan panjang
- Sepasang sandal warna hitam
- Seorang bayi laki-laki. (Ziyad/Lum)
Namanya kok tidak asing yah? Apa ibunya ngefans sama Royyan Julian penulis asal Pamekasan?