KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Memasuki masa kampanye Pilkada 2024, pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) makin marak terjadi di sejumlah titik di Pamekasan.
Di antaranya, APK yang terpasang di sepanjang Jl. Trunojoyo, Jl. Purba, hingga Jl. Jokotole, yang tampak terpaku pada pohon-pohon di pinggir jalan.
Agus Priambodo, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Kajian Dampak Lingkungan, dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup DLH Pamekasan, dengan tegas menyampaikan bahwa pemasangan APK di pohon melanggar aturan yang berlaku.
“Pemasangan APK dengan cara dipaku ini jelas melanggar Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon. Pohon adalah aset penting untuk lingkungan, dan tindakan ini berpotensi merusak pohon secara permanen,” ujarnya.
Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa menempelkan APK di pohon, apalagi dengan paku sangat dilarang karena dapat merusak struktur pohon dan mengganggu pertumbuhannya. Namun, hingga saat ini masih banyak pelanggaran yang terus berulang tanpa tindakan tegas.
Sementara itu, Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Karimata belum memberikan tanggapan terkait langkah yang akan diambil oleh pihak Bawaslu dalam menangani pelanggaran tersebut.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang peduli lingkungan. Banyak pihak berharap agar aparat terkait segera menindak tegas pelanggaran ini demi menjaga kelestarian pohon dan tata kota yang rapi. (Ziyad/Ans)