KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sejak 1 Agustus 2024, masyarakat Kabupaten Pamekasan yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diwajibkan untuk menyertakan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Pamekasan, Ari Udiyanto, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Pamekasan atau wilayah Madura, tetapi juga diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia.
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN di masyarakat,” ujarnya.
Namun, bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN dan ingin mengurus SKCK, secara otomatis akan didaftarkan sebagai peserta JKN. Sementara itu, bagi peserta yang statusnya non aktif, diwajibkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melunasi tagihan yang tertunda.
“Pendaftaran JKN juga dapat dilakukan melalui UHC (Universal Health Coverage) di masing-masing Kabupaten,” tegasnya.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya jaminan kesehatan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan adanya persyaratan baru ini, kami berharap dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan proses penerapan kebijakan ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak warga yang terlindungi oleh JKN, dan pada akhirnya, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh melalui akses layanan kesehatan yang lebih luas dan terjangkau. (Ziyad/Lum)