KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Bea Cukai terus berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia. Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah sinergi antara Bea Cukai Madura dengan berbagai instansi, termasuk Pemerintah Daerah dan Kepolisian Republik Indonesia dari seluruh Kabupaten di Pulau Madura.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pengawasan di wilayah yang dikenal sebagai salah satu penghasil komoditi tembakau terbesar di Indonesia.
Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah preventif dan represif, termasuk penyitaan sebanyak 101,77 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 88,80 Miliar dari 772 kegiatan penindakan sepanjang tahun 2024.
“Diharapkan adanya sinergi yang semakin baik dan berkelanjutan antar instansi terkait, sehingga dapat memberikan hasil yang lebih baik kepada masyarakat dengan meminimalisir peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Pulau Madura, sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar, menghadapi risiko tinggi peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, strategi yang tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi lokal sangat dibutuhkan.
Berdasarkan data Survei Rokok Ilegal (SRI) awal tahun 2024, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 6,84% pada tahun 2023, data ini meningkat dari tahun 2022 yang hanya 5,50%. Peningkatan ini menunjukkan perlunya upaya pengawasan yang lebih intensif dan kolaboratif. (Ziyad/Mel)