Breaking News
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus

Kepala Kemenag Tidak Penuhi Panggilan Bawaslu Pamekasan terkait Dugaan Netralitas ASN

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan memanggil dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. Pemanggilan ini dilakukan setelah beredarnya foto mereka bersama salah satu pasangan bakal calon Bupati Pamekasan yang viral di berbagai platform media sosial.

Foto tersebut diambil di aula Kantor Kemenag Pamekasan pada sebuah acara yang dihadiri banyak orang, diduga saat pembukaan Porsadin VI yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pamekasan, pada Senin (26/8/2024).

Dalam foto yang viral tersebut, terlihat oknum ASN berfoto bersama dengan para peserta kegiatan dan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pamekasan di ruang pertemuan tempat acara berlangsung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap dua ASN untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran netralitas. ASN yang dipanggil adalah Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, dan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren), Nurul Ulum. Namun, dalam pemanggilan tersebut, Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, tidak menghadiri panggilan dari Bawaslu Pamekasan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap dua ASN yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait beredarnya foto yang diduga melanggar aturan netralitas ASN. Namun, Kepala Kemenag Pamekasan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut,” ungkapnya saat on air di Radio Karimata, Jumat (30/08/2024).

Sukma menambahkan bahwa saat ini pihak Bawaslu Pamekasan masih menunggu hasil kajian lebih lanjut mengenai netralitas ASN dalam kejadian ini. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menggali informasi dan memastikan apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut.

“Dari Kasi itu sudah mendapatkan klarifikasi, tapi kami masih menunggu keterangan dari Kepala Kemenag untuk memastikan apakah itu ada pelanggaran atau tidak,” tegasnya.

Bawaslu Pamekasan memberikan waktu 3 hari sampai 5 hari setelah teregister. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, terkait ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan Bawaslu.

Kasus ini menyoroti pentingnya netralitas ASN, khususnya dalam masa-masa pemilihan umum, agar tidak mempengaruhi proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Pamekasan. 

Bawaslu Pamekasan terus berkomitmen untuk mengawal netralitas ASN dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang menyalahgunakan jabatan publik untuk kepentingan politik tertentu. (Ziyad/Suk)

Check Also

Madura United Optimis Raih Poin Penuh Meski Hadapi Tekanan Berat

KARIMATA.NET, SEMARANG – Madura United tetap optimis menatap laga tunda pekan ke-26 BRI Liga 1 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *