Foto: Pelaku beserta barang bukti yang diamankan. (Ist-Karimata)

Dua Kurir Sabu Asal Pragaan Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

KARIMATA.NET, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap dua kurir narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Minggu (25/08/2024) sore.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., mengatakan, kedua pelaku inisial, AN (23) dan EH (25), keduanya merupakan warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Penangkapan pertama dilakukan di area Pelabuhan Guluk Manjung, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, sekitar pukul 15.30 WIB. AN, yang merupakan target operasi, ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,82 gram yang disembunyikan dalam plastik klip kecil, satu unit handphone merek Oppo, uang tunai Rp231.000, serta sepeda motor Yamaha Vega ZR.” ungkap widi.

Menurut keterangan Kasi Humas, AN mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya melalui EH, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Dusun Onggaan, Desa Prenduan, sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan EH, polisi menyita satu unit handphone merek Redmi serta seperangkat alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik.

“Dari hasil interogasi, EH mengakui bahwa ia menerima pesanan sabu dari AN dan kemudian mengantarkannya. Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *