Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik.

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Akun TikTok “Beluk Lecen Madura”

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap pemilik akun TikTok bernama “Beluk Lecen Madura” berinisial MS (36), seorang warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Selasa (13/08/2024).

MS ditangkap atas dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu pengusaha di Pamekasan, Hairul Umam (44), warga Kecamatan Kadur.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa MS membuat video yang berisi unsur pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, dan pengancaman terhadap Hairul Umam. Video tersebut diunggah pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di akun TikTok “Beluk Lecen Madura”.

“Alasan tersangka melakukan perbuatan ini adalah karena motif sentimen pribadi,” ujarnya.

Video tersebut diketahui oleh korban pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban langsung melaporkan unggahan tersebut ke Polres Pamekasan pada hari yang sama, sekitar pukul 03.00 WIB, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Polisi berhasil menangkap MS pada 13 Agustus 2024. Penangkapan tersebut diikuti dengan penahanan yang dimulai sejak 14 Agustus 2024,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah kurungan penjara maksimal enam tahun. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kaos berwarna merah dan satu handphone milik tersangka.

“Hingga kini Polres Pamekasan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memperjelas motif dari kejadian tersebut,” tutupnya. (Ziyad/Ayg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *