Breaking News
Warga Saat Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Pamekasan

Animo Warga Pamekasan Membludak pada Program Pemutihan Pajak Kendaraan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sejak dimulainya program pemutihan pajak kendaraan pada 15 Juli 2024 kemarin, Kantor Bersama Samsat Pamekasan mencatat antusiasme yang luar biasa dari masyarakat Pamekasan dalam melakukan perpanjangan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta proses balik nama kendaraan.

Abdur Rahman, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Pamekasan mengatakan bahwa sejak hari pertama program ini diluncurkan, jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan ini terus meningkat.

“Kami sangat senang melihat respon positif dari masyarakat Pamekasan. Banyak yang datang untuk memperpanjang PKB yang telat dan melakukan proses balik nama kendaraan,” ujar Bapak Ahmad.

Untuk mempermudah pelayanan, Samsat Pamekasan telah menyediakan berbagai fasilitas seperti Samsat keliling, Mall Pelayanan Publik (MPP), e-Channel, serta layanan Drive Thru di Kantor Samsat Pamekasan.

“Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih mudah dan cepat,” tegasnya.

Ia juga berharap dengan adanya program pemutihan ini, animo masyarakat untuk taat pajak akan semakin meningkat. Dirinya optimis bahwa tahun 2024 ini jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan dapat melebihi target yang telah ditetapkan. Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang telah disediakan, diharapkan partisipasi masyarakat dalam program pemutihan ini akan semakin meningkat.

“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu akan semakin tinggi, karena pajak yang dibayarkan nantinya akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah ini,” tambahnya.

Diketahui bahwa program ini berlangsung mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 dengan nomor keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 yang bertujuan untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang. (Ziyad/Ans)

Check Also

ATM Hilang Tak Dilaporkan, Bank Jatim Ungkap Fakta di Balik Raibnya Saldo Nasabah

KARIMATA.NET, SURABAYA – Bank Jatim akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan hilangnya saldo nasabah sebesar Rp …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *