KARIMATA.NT, PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang memiliki keterbatasan mental di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/144/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, menjelaskan korban berinisial A (14) dan tersangka berinisial F (23) keduanya merupakan warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, serta memiliki hubungan keluarga.
Kejadian bermula saat korban ikut melihat pengajian bersama tersangka di Kecamatan Larangan. Setelah pengajian, tersangka mengantar korban pulang, namun berhenti di area semak-semak yang gelap sebelum sampai rumah.
“Di tempat tersebut, korban dipaksa turun dari sepeda motor dan kemudian disetubuhi oleh tersangka. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- kepada korban,” ujarnya saat konfirmasi pers, Jumat (02/08/2024) siang.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan keji tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu berbeda hingga menyebabkan korban hamil tujuh bulan.
“Perbuatan ini terungkap setelah korban mengadu kepada saudaranya dan kemudian dilaporkan oleh orang tua korban,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 760, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo Pasal 82 Perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.
Polres Pamekasan juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah baju wanita lengan panjang berwarna coklat bermotif kotak-kotak dan satu buah rok panjang wanita berwarna coklat. Selain itu, polisi telah memeriksa satu korban dan tiga orang saksi terkait kasus ini. (Ziyad/Ayg)