Ditjen Imigrasi Gelar Dengar Pendapat Publik Terkait Perubahan RUU Keimigrasian

KARIMATA.NET, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengadakan Dengar Pendapat Publik untuk membahas perubahan Rancangan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Acara ini digelar sebagai implementasi Pasal 90 dan 96 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yang menekankan pentingnya partisipasi publik dalam setiap proses pembuatan undang-undang. Acara ini berlangsung di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, serta masyarakat umum.

Masyarakat yang turut hadir dalam acara ini antara lain berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa, dan Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

 “Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” ujar Silmy dalam rilis elektronik yang diterima RRI Cirebon pada Jumat (19/7/2024).

Pernyataan Silmy diamini oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, yang turut menjadi narasumber. Fahri menyatakan bahwa undang-undang harus memiliki daya lenting agar mampu mengakomodasi visi negara setidaknya selama 20 tahun ke depan. Ia juga menjelaskan bahwa pada saat Undang-undang 6/2011 dibentuk, belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan tugas dan fungsi imigrasi saat ini.

Selain Fahri, turut hadir Pengamat Kebijakan Agus Pambagio, serta akademisi dari beberapa universitas ternama seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Brawijaya. Dengar Pendapat Publik ini membahas enam pasal perubahan dalam RUU Keimigrasian, mencakup pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk Kembali dari Izin Tinggal Tetap, serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menyinggung kompleksitas tugas dan fungsi keimigrasian saat ini yang membutuhkan akselerasi dalam pengadaan sarana-prasarana penunjang. Komentar ini mendapat sambutan positif dari perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, yang menyampaikan aspirasinya mengenai kompleksitas administrasi dalam pengurusan pewarganegaraan.

“Ini yang saya alami ya waktu suami saya mau naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan saja. Seperti layanan terpadu satu pintu. Jadi tidak perlu bolak-balik mengurus administrasi,” ujar Analia.

Narasumber dari Universitas Gadjah Mada, Ardianto, menyinggung kasus tewasnya petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara oleh deteni asal Uzbekistan. 

“Setelah saya telusuri beritanya ternyata fasilitas di kantornya tidak memadai. Revisi undang-undang ini diperlukan untuk pembuatan fasilitas keamanan guna menunjang fungsi imigrasi,” kata Ardi.

Aspirasi juga datang dari pelaksana fungsi keimigrasian di perbatasan. Kantor Imigrasi Atambua menyampaikan urgensi kebutuhan alat keamanan guna memberikan keamanan di lapangan yang berisiko tinggi serta mengancam keselamatan petugas baik fisik maupun psikis. (Ziyad/Ayg)

Check Also

Terbukti Intimidasi Jurnalis, Polres Pamekasan Tetapkan BE Sebagai Tersangka!

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan akhirnya menetapkan BE sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *