Salah Satu Kartu Parkir Tidak Resmi di Sekitar Arek Lancor Pamekasan

Parkir Liar di Kawasan Arek Lancor, Kartu Parkir Tak Resmi Jadi Sorotan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dugaan praktik parkir liar di kawasan Monumen Arek Lancor kembali mencuat setelah sejumlah pendengar Radio Karimata mengeluhkan kondisi yang terjadi.

Para pendengar melaporkan bahwa mereka menerima kartu parkir yang hanya terbuat dari kertas biasa yang difotokopi, sehingga menimbulkan kecurigaan dan ketidakpuasan.

Fitri salah satu pendengar menyampaikan bahwa ketidakjelasan status parkir dan kartu parkir yang tidak resmi membuat ia merasa tidak nyaman dan meragukan legalitas pungutan parkir tersebut.

“Saat itu saya mau ke salah satu Apotek di sekitar area masjid Agung Pamekasan, biasanya di sana ada tukang parkir yang pakai rompi, tapi saat itu petugas parkir tidak pakai rompi Dishub, hanya pakai rompi biasa,” ujarnya, saat mengudara di Radio Karimata, Kamis (18/07/2024).

Ia menambahkan, di depan Apotek tersebut sudah tertera tulisan Bebas Parkir, namun masih ada praktik liar di kawasan Arek Lancor. Di atas kertas parkir tersebut bertuliskan “ Karcis Parkir Kendaraan Roda 2 Rp 2.000.00,”.

“Saya sempat tanya, uang ini masuk ke Pemkab atau pribadi, tukang parkirnya menjawab bahwa “uang itu masuk ke apotek”, padahal disitu sudah jelas ada tulisan bebas parkir,” tambahnya.

Sementara Agus Riyanto pendengar lain juga menyebutkan bahwa dirinya dikenakan parkir tanpa adanya kertas parkir.

“Saya parkir di sana ada petugas yang ikut menata parkiran, itu juga tidak pakai atribut rompi Dishub dan tidak bawa kartu parkir,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ajib Abdullah, S.T, M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan menyampaikan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk melakukan penertiban parkir liar, sehingga penataan lebih tertib.

“Itu menjadi PR kami untuk melakukan penataan parkir liar, kami akan terus melakukan penertiban itu, biasanya parkir liar itu berada di tempat yang memang dilarang parkir seperti di tengah monumen arek lancor,” tegasnya.

Menurutnya, Dishub Pamekasan memastikan bahwa telah menempatkan beberapa petugas parkir resmi di beberapa titik yang memang sudah ditentukan.

“Kami telah menempatkan petugas yang resmi di titik yang boleh dijadikan tempat parkir, temuan kami masih banyak yang menggunakan parkir di pinggir jalan sehingga mengganggu lalin juga,” tambahnya.

Disisi lain,  Ismail, S.H.I Anggota DPRD Pamekasan menyayangkan adanya dugaan praktik parkir liar yang kian marak di Kabupaten Pamekasan, sebab dengan adanya praktik parkir liar menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor parkir menjadi bocor dan berkurang.

“PAD Sektor parkir berlangganan itu lumayan besar, kalau tidak salah mencapai 2 Milyar rupiah,” katanya.

Ketua DPC Demokrat Pamekasan juga akan segera melakukan evaluasi terkait Perda tentang parkir berlangganan.

“Karena dianggap tidak efektif, banyak keluhan ,masyarakat yang sudah membayar parkir berlanggan, namun tetap bayar parkir,” tutupnya. (Ziyad?Ayg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *