KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madura kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Pada Senin (15/07/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan puluhan rokok ilegal di Jl Raya Bancelok, Sampang, Madura.
Dhiyang Hadi Sayoga, Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Bea Cukai Madura mengatakan dalam operasi tersebut, sebanyak 9.200 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sebuah mobil ekspedisi.
“Terdapat 66 resi yang turut disita. Diduga, rokok-rokok ilegal tersebut akan dikirim ke beberapa daerah di Indonesia seperti Surabaya, Jakarta, dan Jawa Barat. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp. 135.516.000,00,” ujarnya saat ditemui Jurnalis Karimata di Ruang Kerjanya, Selasa (16/07/2024).
Menurutnya, pengiriman rokok ilegal ini belum diketahui secara pasti siapa pengirimnya. Namun, petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran rokok ilegal tersebut.
“Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan agar peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir,” tegasnya.
Operasi ini juga melibatkan empat personel Bea Cukai yang dengan sigap melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti.
“Kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap pelaku dan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut,” tutupnya.
KPPBC Madura menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran barang ilegal, demi kebaikan bersama dan untuk menjaga stabilitas ekonomi negara. (Ziyad/Ayg)