KARIMATA.NET, PAMEKASAN – TIM Gabungan yang terdiri Satpol PP, Dishub, Kepolisian, DLH, TNI, Subdenpom terus melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai mengganggu pengguna jalan dan mengganggu keindahan kota.
M. Yusuf Wibiseno, Kasatpol PP Pamekasan mengatakan penertiban PKL merupakan tindak lanjut dari Perda 4 tahun 2021 dan Perbup 101 tahun 2022 tentang penataan dan pemberdayaan PKL di Kabupaten Pamekasan.
“Kami akan terus melakukan penertiban PKL di beberapa tempat yang sangat mengganggu ketertiban umum maupun ruang jalan,” ujarnya saat mengudara di Radio Karimata, Jumat (19/01/2024) pagi.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan tindakan secara humanis, namun jika diberikan teguran beberapa kali tetap tidak mengindahkan, akan dilakukan tindakan tegas.
“Saat ini masih tindakan humanis dan mengembalikan jalan ke fungsinya, jika dalam 3 hari kedepan masih tetap seperti itu akan diberikan tindakan tegas,” tegasnya.
Yusuf menambahkan, tidak menutup kemungkinan kawasan Arek lancor Pamekasan juga akan dilakukan penertiban sehingga fungsi jalan yang ada di kawasan Arek lancor berfungsi seperti biasanya.
“Tindakan itu sebenarnya pilihan terakhir, jika teguran tidak diindahkan kami lakukan tindakan tegas, sebab di dalam perda itu mengamanatkan bahwa Satpol PP bisa melakukan tindakan Tipiring, tapi kami menghindari itu,” tambahnya.
Satpol PP akan terus melakukan penertiban secara bertahap terhadap PKL maupun toko-toko kecil yang menjajakan jualannya di trotoar. (Ziyad/)