Uang. (Ist-KarimataMedia)

THR dan Gaji ke-13 Segera Cair? Pemkab Pamekasan Masih Menanti Aturan Teknis

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 bagi aparatur negara. Namun, Pemerintah Kabupaten Pamekasan hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar pencairan di daerah.

Sahrul Munir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, mengatakan pihaknya belum menerima aturan teknis terbaru terkait mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut.

Baca Juga:  Operasi Patuh Semeru 2025: Satlantas Pamekasan Catat 9.514 Pelanggaran dalam 14 Hari

“Untuk saat ini kami masih menunggu PP yang baru, juknis pembagian THR dan gaji ke-13,” kata Sahrul kepada Jurnalis Karimata Media, Selasa (24/02/2026).

Ia menjelaskan, meskipun juknis belum diterima, Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui BPKPD telah menyiapkan anggaran sebagaimana skema tahun sebelumnya. Jika mengacu pada alokasi tahun lalu, anggaran yang disiapkan masing-masing sekitar Rp37 miliar untuk THR dan Rp37 miliar untuk gaji ke-13.

“Kalau mengacu ke tahun lalu, anggaran kami Rp37 miliar masing-masing untuk gaji ke-13 dan THR. Tapi masih menunggu, nanti akan kita update lagi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Penyakit Ayan Kambuh, Petani di Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia

Sebagaimana diketahui, dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, dengan total penerima mencapai sekitar 9,4 juta orang. Penerima tersebut meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. (Sukri/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *