Cabuli Ipar, Warga Aeng Panas Diringkus Polres Pamekasan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Seorang pria berinisial W, warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap iparnya sendiri. 

Pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan pada Selasa (7/10/2025) malam, hanya beberapa jam setelah laporan resmi dibuat oleh keluarga korban.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan pelaku pada pukul 04.00 WIB di hari yang sama, dan korban yang merupakan perempuan berusia 37 tahun asal Pamekasan langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

“Benar, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Pamekasan,” ungkap AKP Jupriadi, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, aparat kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di wilayah Pragaan, Sumenep, sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan.

“Penangkapan dilakukan hari itu juga. Tim kami langsung menuju lokasi keberadaan pelaku begitu identitas dan posisi terkonfirmasi,” jelasnya.

AKP Jupriadi menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Berkas perkara sedang kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Jupriadi menegaskan, Polres Pamekasan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.

“Kami tidak akan mentolerir pelaku kejahatan seksual, apalagi jika korbannya adalah anggota keluarga sendiri,” tegasnya. (Ziyad/Sl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *