Satresnarkoba Polres Sumenep Grebek Pengedar Sabu di Aeng Panas Sumenep, 31 Poket Diamankan

KARIMATA.NET, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep.

Pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 19.45 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Dalam penggerebekan yang dilakukan langsung di rumah tersangka, polisi menyita 31 poket sabu dengan berat total 12,01 gram. Narkotika itu dikemas dalam plastik klip kecil dan disembunyikan dalam bungkus rokok serta kotak seng.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Widiarti, Selasa (22/7/2025).

Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, uang tunai Rp318.000, satu buah bong, pipet kaca, korek api, dan beberapa alat bantu lain yang biasa digunakan untuk konsumsi sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang mungkin lebih luas.

“Kami sedang melakukan penyidikan intensif terhadap tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ujar AKP Anwar.

Saat ini, MZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah penjara seumur hidup.

Polres Sumenep memastikan akan terus meningkatkan patroli, penindakan, dan penyuluhan untuk menekan penyebaran zat adiktif di tengah masyarakat. (Ziyad/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *