KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir JNT oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ZA.
Dua saksi yang berada di lokasi kejadian turut diperiksa untuk menguatkan rekonstruksi hukum atas peristiwa yang terekam dalam video tersebut.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat dikonfirmasi Karimata Media mengatakan, dua saksi merupakan Istri tersangka dan pegawai toko inisial KA. Keduanya telah dilibatkan dalam proses rekonstruksi pekan lalu yang menampilkan 15 adegan.
Dirinya menyambut Pemeriksaan saksi telah digelar hari ini dan hasilnya masih dalam pendalaman pihak berwenang.
“Semoga bisa secepatnya Mas” katanya kepada Gatekeeper Karimata media, Senin (7/7/2025) malam.
Saat ditanya mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka, AKP Doni menyampaikan bahwa SPDP terhadap tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sejak Jumat (4/7/2025).
“Benar SPDP sudah kita serahkan minggu lalu, namun jika sebelum 20 hari berkas kita dinyatakan lengkap oleh kejari maka akan ada pelimpahan lanjutan”tutupnya. (Fauzi/Bb)