KARIMATA.NET, SAMPANG – Aksi cepat aparat kepolisian bersama warga kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SAN (22), warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor di Jalan Rajawali I, Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM. dalam keterangan resminya pada Sabtu sore (03/05/2025) mengungkapkan, pelaku diamankan pada Jumat malam (02/05) sekitar pukul 18.45 WIB tak lama setelah mencuri Honda Spacy bernopol M 2347 PN yang diparkir di depan warung dengan kondisi kunci masih menempel.
“Terduga pelaku diamankan oleh Brigadir Riskiyanto dan Bripda Farid Mustofa bersama warga sekitar. Saat ini sudah berada di Mapolsek Sampang dan sedang diperiksa intensif oleh penyidik,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Namun demikian, hukum tetap harus ditegakkan.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKBP Hartono.
Kapolres Sampang pun mengapresiasi kecepatan anggota dan kepedulian warga dalam membantu penangkapan. Ia juga tak lupa mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga kendaraan pribadi.
“Saya imbau masyarakat agar selalu memasang kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di luar. Dan kalau bisa, gunakan GPS sebagai alat pelacak tambahan,” katanya. (Ainul/Ans)