Kedua Terduga Pelaku Kepemilikan Sabu Yang Diamankan Polres Sumenep

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Depan Taman Tajamara

KARIMATA.NET, SUMENEP – Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Taman Tajamara, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (15/01/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, 

Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, yakni KUR (20), warga Kecamatan Arjasa, dan MFQ (24), warga Kecamatan Kota Sumenep. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh tim Satres Narkoba berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya.


Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba. 

“Pada Rabu, tanggal 15 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami melakukan penangkapan terhadap terlapor KUR dan rekannya di depan Taman Tajamara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu poket plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus tisu putih. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” kata Widi dalam keterangan tertulisnya.


Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Barang Bukti dari KUR
    • 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram.
    • Alat hisap sabu berupa tutup botol plastik dengan dua lubang yang tersambung sedotan.
    • 1 pipet kaca dengan sisa sabu.
    • Sobekan tisu warna putih.
    • 1 bungkus rokok.
    • 1 unit HP warna putih bersilikon.
  • Barang Bukti dari MFQ
    • 1 unit HP merk iPhone 13 Pro.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman berat mengingat tindak pidana ini melibatkan narkotika golongan I jenis sabu.


Polres Sumenep memastikan bahwa penyelidikan terhadap kedua pelaku akan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. 

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba di wilayah Sumenep. Diharapkan masyarakat dapat terus berpartisipasi dengan memberikan informasi yang berguna untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba,” tutupnya. (Ziyad/Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *