KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Gelombang aksi penolakan terhadap Rancangan Undang – Undangan (RUU) Penyiaran terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Puluhan Jurnalis melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRD setempat, Jumat (17/05/2024).
Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi tentang RUU Penyiaran yang direvisi yaitu mengenai UU nomor 32 tahun 2002.
Muhammad Khairul Umam koordinator lapangan (Korlap) menyampaikan, bahwa RUU tersebut akan membatasi ruang gerak jurnalis sebab ada batasan – batasan yang memang menjadi tugas.
“Seperti yang ada pada , Pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, padahal investigasi adalah proses peliputan wartawan eksklusif yang selama ini mereka lakukan,” ungkapnya.
Kemudian, kata pria yang akrab disapa Irul itu, Pasal 42 ayat 2, yang berbunyi, penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan Dewan Pers (DP).
“Tentu ini alarm bahaya bagi pers di Indonesia, sebab investigasi adalah puncak penugasan jurnalis. Jika dilarang, tentu ini membungkam kami,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto berjanji akan segera melaporkan tuntutan para jurnalis Pamekasan itu ke pimpinannya.
“Kebetulan anggota yang lain sedang perjalanan dinas, namun kami pastikan tuntutan tersebut segera diantarkan ke Jakarta,” ungkapnya saat menemui massa aksi, Jumat (17/5/2024). (Sukri/ayu)