|    1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila     |    3 Juni 2023: Hari Pasar Modal Indonesia     |    14 Juni 2023: Hari Donor Darah     |    17 Juni 2023: Hari Dermaga     |    21 Juni 2023: Hari Krida Pertanian     |    22 Juni 2023: Hari Ulang Tahun DKI Jakarta     |    24 Juni 2022: Hari Bidan Nasional     |    29 Juni 2022: Hari Keluarga Berencana  

Live Streaming Radio KARIMATA FM

DINAMIKA MADURA (09.00-12.00)

Program Acara

Jam: 09:00:00  -  12:00:00

Sabtu, 10 Juni 2023

Soleh Muhamad

Soleh Muhamad

Petugas Kepolisian saat membekuk dua tersangka penyalahgunaan Narkoba (Foto: Ist - Karimatafm)
Petugas Kepolisian saat membekuk dua tersangka penyalahgunaan Narkoba (Foto: Ist - Karimatafm)

KARIMATA.NET, SAMPANG -  Kepolisian Resor Sampang berhasil meringkus dua orang yang diduga kedapatan membawa narkotika, jenis Sabu, pada Kamis (23/03/2023) di Kecamatan Banyuates Sampang.

Kasat Narkoba Polres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang IPDA Sujianto mengatakan dua orang itu diketahui membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

“ Tersangka yang berhasil kami ringkus diantaranya inisial A dari Dusun Soren, Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang Sampang dan inisial ME asal Jl. Raden Segoro, Desa Nepa Kecamatan Banyuates Sampang,” ujarnya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan satu dengan berat ± 0,45 gram.

“ Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas, narkoba itu diperoleh saat penyelidikan yang saat ini telah ditetapkan dalam penangkapan tersangka berinisial A dan ME di wilayah Kecamatan Banyuates Sampang,” tambahnya.


Sebelumnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan pada tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Sampang, sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang melakukan tindak pidana narkoba.

“ Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat ancaman dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Qodir/Ans)