Kerap Jual Beli Miras, Dua Warga Diamankan Sat Samapta Polres Sumenep

KARIMATA.NET, SUMENEP - Sat Samapta Polres Sumenep berhasil mengamankan pengedar miras dan sita ratusan botol miras berbagai merk saat razia, pada Kamis (23/03/2023) pukul 20.30 - 22.00 WIB malam.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K.,M.H melalui AKP Widiarti, SH, Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan pengedar tersebut ditemukan menjual minuman keras di Dusun Semtanih, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi dan Dusun Jesa'an, Desa Aengbejeh Kenik, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
"2 orang pemilik yakni berinisial JL kelahiran 1997 warga Karang Cempaka, Kecamatan Bluto dan ID warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi diamankan bersama barang bukti," ujar AKP Widiarti saat dihubungi Gatekeeper Radio Karimata pada Jumat (24/03/2023).
Ia mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Dusun Semtanih, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi dan Dusun Jesa'an, Desa Aengbejeh Kenik, Kecamatan Bluto, memperjual belikan minuman keras.
“Setelah mendapatkan laporan Personel Sat Samapta yang dipimpin oleh Kasubnit II Dalmas Aipda Purwanto langsung menuju TKP,” lanjutnya.
Saat ini pemilik warung bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Adila/Icr)