RADIO KARIMATA, PAMEKASAN - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp 14.000 per liter sejak Rabu, (19/01/2022). Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Menanggapi hal itu, Harisandi Safari ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Pamekasan meminta kepada para pedagang atau produsen untuk mendukung kebijakan satu harga dari pemerintah.
"Kami berharap kebijakan ini wajib diikuti oleh pedagang atau produsen, karena pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk program ini," pintanya.
Pengusaha muda suskses itu menambahkan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat.
"Kami berharap program ini bisa dipatuhi oleh semua produsen atau pedagang, karena pemerintah akan menganggu rugi," imbuhnya.
Bahkan pihaknya berjanji akan memantau kebijakan pemerintah tesebut. (Sukri/Bam)