|    1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila     |    3 Juni 2023: Hari Pasar Modal Indonesia     |    14 Juni 2023: Hari Donor Darah     |    17 Juni 2023: Hari Dermaga     |    21 Juni 2023: Hari Krida Pertanian     |    22 Juni 2023: Hari Ulang Tahun DKI Jakarta     |    24 Juni 2022: Hari Bidan Nasional     |    29 Juni 2022: Hari Keluarga Berencana  

Live Streaming Radio KARIMATA FM

DINAMIKA MADURA (09.00-12.00)

Program Acara

Jam: 09:00:00  -  12:00:00

Sabtu, 10 Juni 2023

Soleh Muhamad

Soleh Muhamad

Talkshow Bersama Bea Cukai Madura, Selasa (22/12/2020) Sore. (foto: doc-karimatafm)
Talkshow Bersama Bea Cukai Madura, Selasa (22/12/2020) Sore. (foto: doc-karimatafm)

RADIO KARIMATA, PAMEKASAN - Peraturan IMEI Gadget atau Tablet mulai diberlakukan oleh Kemeterian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sejak 18 April 2020. Oleh karena itu masyarakat wajib meregistrasikan IMEI di setiap gadget.

Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mengatakan latar belakang peraturan registrasi IMEI untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri, serta menjamin hak-hak negara berupa penerimaan atas barang-barang yg masuk ke Indonesia.

“Jadi registrasi IMEI ini untuk handphone yang belum resmi atau bisa dikatakan ilegal saat masuk ke Indonesia,” ujarnya saat on air di Dinamika Madura Radio Karimata, Selasa (22/12/2020) sore.

Ia menegaskan pentingnya masyarakat agar meregistrasi handphone miliknya dan tidak membeli handphone dari Black Market.

“Kalau handphone resmi yang sudah teregistrasi IMEI, otomatias ada kandungan bahan baku lokal sedangkan handphone black market hanya akan menguntungkan industry luar negeri,” tambahnya.

Tesar Pratama, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama mengajak masyarakat agar meregistrasikan handphone yang berasal dari luar negeri sebelum masuk ke Indonesia.

“Proses registrasi bisa via online di aplikasi Mobile Bea Cukai atau www.beacukai.go.id, dan nanti yang bersangkutan akan memperoleh QR Code untuk di proses di Bandara,” jelasnya.

Apabila memproses di bandara maka setiap penumpang akan mendapatkan potongan maksimal USD 500. Namun, ketika sudah keluar pintu bandara maka harus melakukan registrasi ke kantor Bea Cukai terdekat dari domisili yang bersangkutan, dan diberlakukan kuota maksimal 2 buah handphone yang dapat diregistrasikan.

Ia juga mengatakan bahwa IMEI merupakan identitas dari sebuah handphone, dan proses registrasi hanya cukup dilakukan satu kali.

“Walaupun tidak dipakai dalam kurun waktu yang lama maka IMEI tidak akan hangus,” ungkapnya.

Sementara Walida Utami, Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mengatakan batas waktu maskimal registrasi IMEI adalah 60 hari pasca kedatangan di bandara.

“Untuk registrasi di kantor bea cukai maka pemohon harus melakukan registrasi secara online terlebih dahulu, dan membawa kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti paspor dan boarding pass,” ujarnya

Apabila proses registrasi IMEI diwakilkan maka yang bersangkutan harus membawa surat kuasa dari pemilik paspor. (Eki/Ans)