|    1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila     |    3 Juni 2023: Hari Pasar Modal Indonesia     |    14 Juni 2023: Hari Donor Darah     |    17 Juni 2023: Hari Dermaga     |    21 Juni 2023: Hari Krida Pertanian     |    22 Juni 2023: Hari Ulang Tahun DKI Jakarta     |    24 Juni 2022: Hari Bidan Nasional     |    29 Juni 2022: Hari Keluarga Berencana  

Live Streaming Radio KARIMATA FM

DINAMIKA MADURA (09.00-12.00)

Program Acara

Jam: 09:00:00  -  12:00:00

Sabtu, 10 Juni 2023

Soleh Muhamad

Soleh Muhamad

Radio Karimata, SAMPANG - Dengan didampinggi Rudi Setyadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Abdul Hannan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan, A.Fannan Hasib Bupati Sampang sekitar pukul 9.00 WIB, Rabu (13/1/2016) menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Informasi yang berhasil diperoleh beritajatim.com, Bupati Sampang sengaja dipangil penegak hukum untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pesangon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 1999-2004.

A.Fannan Hasib pada saat itu, adalah tim Badan Anggaran (Bangar). Sehingga A.Fannan Hasib, yang saat ini menjabat sebagai bupati dihadirkan kejaksaan untuk menuntaskan penyidikan kasus pesangon dewan yang sudah menjebloskan 4 tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan).

Bupati Sampang menjalani pemeriksaan, sementara beberapa pejabat seperti Syarifuddi Ketua KONI dan Kabag Humas Pemkab Sampang juga berada di kantor Kejaksaan Negeri Sampang.