Foto: Pelaku Saat Diamankan (Ist.kariamata.net)

Dari Informasi Warga, Dua Pria Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Bilik Rumah

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Tim Unit Reskrim Polsek Proppo berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melawan hukum dengan memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah AFA (32 tahun), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, dan MJ (32 tahun), warga Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi jual beli dan mengkonsumsi sabu di sebuah bilik rumah di Dusun Dumpol, Desa Campor, Kecamatan Proppo.

Kapolsek Proppo, Iptu Nanang Hery Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya. “Kedua pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi, dan dari tangan mereka kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kapolsek.

Dari pelaku AFA, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain: enam bong, dua pipet kaca berisi sisa serbuk kristal putih diduga sabu, satu alat bakar, 23 korek api, satu ponsel Oppo, uang tunai sebesar Rp 150.000, serta berbagai alat dan bahan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus plastik warna-warni, satu tisu, dua botol alkohol, tiga gunting, tas selempang hitam, satu bungkus rokok merk Scorpion, dan sebuah dompet berisi KTP dan lima poket plastik klip berisi sabu seberat 1,82 gram.

Sementara itu, dari pelaku MJ, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: satu dompet coklat berisi kartu ATM BCA, dua KTP, uang tunai sebesar Rp 311.000, satu rokok merk Nice, satu poket plastik klip berisi sabu seberat 0,40 gram, serta satu ponsel Oppo.

Kapolsek menambahkan bahwa modus operandi kedua pelaku adalah mendapatkan sabu untuk konsumsi pribadi serta dijual kembali. “Keduanya kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara yang berat. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Proppo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat. (Ainul)

Check Also

Akibat Angin Kencang, Tiga Desa di Pamekasan Terdampak Kerusakan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Hujan deras disertai angin kencang kembali menerjang Kabupaten Pamekasan pada Senin (04/11/2024) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *