KARIMATA.NET, SAMPANG – Sebanyak 19 kasus tindak pidana Narkotika berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers yang diwakili Kasi Humas Polres Sampang IPDA Dedy Dely Rasidie menjelaskan bahwa dari 19 kasus tindak pidana Narkotika, Polres Sampang berhasil mengamankan 23 tersangka dengan barang bukti sebanyak 85,72 gram sabu dan 660 pil logo Y (Okerbaya).
“Sebanyak 7 kasus di wilayah Sampang Kota, 4 kasus di Kecamatan Sokobanah, 3 Kasus di Kecamatan Camplong dan masing-masing 1 kasus di Kecamatan Omben, Kecamatan Torjun, Kecamatan Kedundung, Kecamatan Ketapang, dan Kecamatan Banyuates,” tegasnya.
Mengenai status pelaku yang berhasil diamankan dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba, sebanyak 21 tersangka pengedar atau kurir dan 2 tersangka pengguna berhasil diamankan Satreskoba Polres Sampang.
Ia menegaskan bahwa tersangka LK (49) warga Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu tersangka dengan barang bukti terbanyak.
“Dari LK petugas mengamankan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 74,39 gram dengan TKP Kecamatan Sokobanah,” tutupnya. (Ziyad/Mel)