RADIO KARIMATA, SUMENEP - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali mengamankan pengedar Narkoba Jenis Sabu di simpang tiga jalan raya Ganding dua, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu (9/2/2019) malam.
Tersangka berinisial AR (39) yang merupakan warga Dusun Kopao Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
AKP Moh Heri, Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa AR akan bertransaksi sabu di daerah Kecamatan Ganding, Sumenep. Sehingga petugas melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Petugas Kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka AR di Simpang Tiga Jalan Raya Ganding Dua, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan, Ganding Sumenep.
“Penangkapan tersangka berdasarkan Informasi masyarakat, menurut laporan tersangka akan melakukan transaksi (narkoba) di daerah Simpang Tiga Jalan Raya Ganding Dua, Sumenep” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AR, petugas menemukan barang bukti berupa: satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat kira-kira 0,32 gram, satu buah Helm warna hijau kombinasi hitam sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah telepon seluler warna hitam, satu unit sepeda motor No. pol: N- 4349-SJ warna biru.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Ziyad/lia)