RADIO KARIMATA, PAMEKASAN - Aparat kepolisian kembali mengangkap tersangka pengedar barang haram narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan pada Jum’at (09/02/18) sekitar pukul 22.30 WIB.
AKP Moh. Sjaiful S.H., Kasat Reskoba Polres Pamekasan, kepada Radio Karimata membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka berinisial ZN (40) warga Jl. Kangenan Pamekasan Rt. 02 Rw.12, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan di tangkap di akses Jl. Jokotole Pamekasan areal Pos Lantas.
Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari warga yang menduga tersangka sering melakukan transaksi jual beli Sabu.
“Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan langsung menyamar sebagai pembeli untuk menagkap tersangka,” katanya saat on air di Dinamika Madura Radio Karimata.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) paket klip plastic kecil Narkotika jenis Sabu Sabu. Masing – masing seberat 0,37 gram dan 0,13 gram, total 0,50 gram.
“Petugas juga mengamankan satu buah bungkus rokok sebagai pembungkus Sabu, satu Kartu Tanda Penduduk, dan empat Tartu Tanda Pers atas nama tersangka,” jelasnya.
Keempat kartu tanda pengenal pers itu dari Metro Jatim, Pakar Bangksa, Fakta Metropolis, dan Radar Indonesia. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga akan periksa semua saksi – saksi, dilanjutkan dengan tes urine terhadap tersangka, sekaligus melakukan pengembangan kasus ini,” imbuhnya. (Inest/Hen)